billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga ASN di Pekanbaru Dicopot dari Jabatan karena Pungli Rekrutmen THL

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tiga ASN di Pekanbaru Dicopot dari Jabatan karena Pungli Rekrutmen THL
Foto: Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (sumber: Pemko Pekanbaru)

Pantau - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan sanksi berat kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru.

ASN Terbukti Lakukan Pungli

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan dua dari tiga ASN yang terlibat merupakan pejabat di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Kedua pejabat itu langsung dicopot dari jabatannya secara tidak hormat setelah menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.

"Ini sudah ada hasil dari Inspektorat Pekanbaru, itu mereka dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi hukuman berat itu tentu non-job," ungkap Agung Nugroho.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan para oknum menerima pungli dengan nominal bervariasi, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.

"Ada yang Rp70 juta, jadi macam-macam ya yang mereka terima," katanya.

Sanksi dan Peringatan

Selain diberhentikan dari jabatan, ketiga ASN tersebut diwajibkan mengembalikan seluruh uang pungli yang telah diterima dari para tenaga harian lepas.

Mereka juga akan menjalani pembinaan serta dipindahkan ke instansi lain sebagai bagian dari sanksi disiplin.

Zulhelmi memperingatkan ASN lainnya agar menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Jangan main-main dalam pelayanan ke masyarakat, apalagi melakukan pungli," tegasnya.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menambahkan pihaknya telah memeriksa 50 tenaga harian lepas dalam proses klarifikasi kasus tersebut.

Para tenaga harian lepas itu mengakui memang menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di rumah sakit pemerintah.

Penulis :
Arian Mesa