billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi XIII Pastikan RUU Hak Cipta Jadi Prioritas, Soroti Transparansi Royalti dan Penguatan LMK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua Komisi XIII Pastikan RUU Hak Cipta Jadi Prioritas, Soroti Transparansi Royalti dan Penguatan LMK
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dalam Forum Legislasi terkait UU Royalti di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08/2025). Foto : Geraldi/Andri)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta tetap menjadi prioritas utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dijalankan secara terstruktur agar tepat sasaran.

Fokus pada Pemetaan Masalah Sebelum Penyusunan RUU

Sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan, tim perumus akan menggelar pertemuan internal untuk memetakan berbagai permasalahan hak cipta di lapangan.

"Besok kita usahakan tim perumus bertemu untuk membuat peta masalah. Dari situ kita kategorisasi, apakah persoalannya ada di level kelembagaan, administratif, atau memang fundamental. Kalau fundamental, tentu harus melalui undang-undang. Tapi kalau hanya administratif, tidak perlu sampai ke tingkat regulasi undang-undang", ungkap Willy.

Ia menegaskan bahwa pemetaan ini diperlukan agar pembahasan RUU Hak Cipta dapat berjalan secara terarah, serta tidak membebani undang-undang dengan isu-isu teknis yang seharusnya bisa diselesaikan melalui kebijakan administratif.

Rapat konsultasi sebelumnya bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan bahwa isu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk hak cipta, berada dalam ruang lingkup kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagai mitra kerja Kemenkumham, Komisi XIII akan mengawal isu ini secara serius dalam agenda legislasi nasional.

Soroti Polemik Royalti dan Tuntutan Keterbukaan

Willy juga menyoroti polemik yang berkembang di sektor musik, terutama terkait pemungutan dan distribusi royalti yang dianggap belum transparan dan konsisten.

"Ini bukan hanya sekadar respon terhadap keresahan teman-teman musik, tetapi juga momentum untuk memperkuat kelembagaan LMK agar lebih transparan dan akuntabel", ujarnya.

Komisi XIII mendorong penerapan sistem audit terbuka terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), agar proses penarikan dan distribusi royalti dapat dipantau secara publik.

Langkah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan pencipta lagu, musisi, serta pelaku usaha terhadap sistem pengelolaan royalti.

Selain itu, Willy menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari musisi, produser, hingga pelaku industri, dalam merumuskan regulasi teknis.

"Regulasi tidak boleh menutup ruang dialog. Justru dengan partisipasi aktif, hasilnya akan lebih legitimate", tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan