
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong kesiapan industri nonpangan dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek religius, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi nasional.
Sertifikasi halal disebut dapat membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku industri yang memproduksi barang dan jasa halal.
“Halal saat ini sudah menjadi lifestyle atau gaya hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini diproyeksikan mencapai US$2,8 triliun pada 2025,” ungkap Aqil.
Ia menambahkan bahwa populasi Muslim dunia diprediksi mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030, yang menunjukkan potensi pasar halal global akan terus meningkat pesat setiap tahun.
Sertifikasi Halal Nonpangan Diperluas
Aqil mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan State Global Islamic Economic Report (SGIER) 2024/2025, belanja konsumen Muslim dunia kini mencakup sektor nonpangan.
“Tidak hanya pangan, tetapi juga sektor non-pangan seperti kosmetik, obat, pariwisata, fesyen, serta gaya hidup halal dalam beberapa tahun terakhir, dan ini diproyeksikan akan terus meningkat,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa Indonesia memiliki peluang strategis untuk memperkuat perdagangan produk halal dan memperluas peran dalam rantai pasok global.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal semakin tinggi, dan hal ini harus diimbangi dengan kesiapan pelaku usaha dalam negeri.
Aqil mengingatkan bahwa jika pelaku usaha Indonesia tidak bergerak cepat, maka pelaku usaha dari negara lain akan mengambil alih pasar.
Ia menegaskan bahwa banyak negara produsen produk halal bukan berasal dari negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
“Pelaku usaha Indonesia harus segera bersertifikat halal. Jika kita tidak siap, ini bisa menjadi ancaman serius bagi daya saing pelaku usaha dalam negeri,” tegasnya.
Kolaborasi untuk Kuatkan Ekosistem Halal
BPJPH mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem halal yang kokoh di Indonesia.
“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga peluang strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas secara global,” ujar Aqil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










