
Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk tidak menahan ijazah pekerja karena tindakan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Saya minta agar perusahaan-perusahaan di Jakarta Selatan tidak menahan ijazah pekerja,” tegas Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, saat memimpin Pertemuan Rutin Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Tema Penahanan Ijazah Diangkat ke Tingkat Provinsi
Pertemuan LKS Tripartit kali ini mengangkat tema “Penahanan Ijazah Pekerja dari Aspek Ketenagakerjaan” dan dihadiri oleh perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur pemerintah sebagai bagian dari forum konsultasi ketenagakerjaan.
Ali berharap tema ini dapat dibawa ke tingkat provinsi untuk menjadi masukan dalam penyusunan aturan yang menjamin perlindungan hukum terhadap pekerja.
“Tema ini kita bawa ke tingkat provinsi, semoga bisa memberi masukan terkait dengan jaminan hukum terkait dengan aturan penahanan ijazah agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya menyelaraskan pemahaman seluruh pihak mengenai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat terkait praktik penahanan ijazah.
“Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripartit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman penahanan ijazah,” ujarnya.
SE Menaker Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan surat edaran ini sebagai respons terhadap praktik penahanan ijazah yang masih marak terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan masih diperbolehkan, yakni:
Jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum.
Jika ijazah atau sertifikat tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan, sesuai dengan perjanjian kerja tertulis.
Dalam hal demikian, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen yang dititipkan.
Jika ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat berada dalam tanggung jawab perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.
- Penulis :
- Aditya Yohan