
Pantau - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro, menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas aparat keamanan dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum, khususnya menyusul insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek daring di Jakarta.
"Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan," ungkap Johanes.
Sejak 28 Agustus 2025, Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung terhadap pengamanan aksi massa di sekitar Gedung DPR RI.
Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk menjamin pelayanan publik yang adil, termasuk dalam konteks demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Tanggapi Tewasnya Warga Sipil, Ombudsman Akan Cek Langsung ke Mako Brimob
Ombudsman menyatakan keprihatinan mendalam atas tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polda Metro Jaya.
Insiden tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengamanan yang seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012.
Johanes menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan pengamanan aksi seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta tidak menimbulkan korban jiwa.
Ombudsman melanjutkan pemantauan terhadap aksi-aksi lanjutan dan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden maut tersebut.
Ombudsman juga memverifikasi penanganan terhadap sekitar 600 orang peserta aksi yang telah ditangkap dan berencana melakukan kunjungan langsung ke Mako Brimob Kwitang untuk memastikan keberadaan serta kondisi ketujuh personel yang sedang diperiksa.
Lembaga ini mengimbau aparat keamanan dan peserta aksi untuk menjaga ketertiban serta menyampaikan aspirasi secara damai guna mencegah ketegangan dan menghindari aksi represif yang dapat memakan korban.
Pemantauan intensif akan terus dilakukan untuk memastikan pengamanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center di nomor 0811-902-3737.
Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran hak-hak masyarakat dan memastikan perlindungan yang layak bagi setiap warga negara saat menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi terkait pengamanan dan penegakan hukum dalam aksi demonstrasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti










