billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Tanggapi Aspirasi dan Gejolak Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Tanggapi Aspirasi dan Gejolak Publik
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.)

Pantau - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan mereka di DPR RI, menyusul dinamika sosial-politik yang berkembang belakangan ini.

Efektif 1 September, NasDem Tegaskan Komitmen terhadap Aspirasi Rakyat

Surat keputusan penonaktifan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim.

Keduanya secara resmi tidak lagi menjadi anggota DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025.

Hermawi Taslim menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen Partai NasDem dalam menjadikan suara rakyat sebagai acuan utama.

"Bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem," ujarnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara Indonesia yang meninggal dalam upaya memperjuangkan aspirasinya.

Hermawi menegaskan bahwa segala pernyataan publik yang menyinggung atau mencederai perasaan rakyat merupakan bentuk penyimpangan dari garis perjuangan partai.

"Perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan nasional bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945," tambahnya.

Sahroni Sudah Dicopot dari Komisi III, Rumahnya Dirusak Massa

Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah lebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Selain itu, rumah pribadinya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, juga mengalami perusakan dan penjarahan oleh massa.

Langkah penonaktifan ini dinilai sebagai respon politik terhadap gejolak publik dan sebagai upaya meredam ketegangan antara wakil rakyat dan konstituennya.

Penulis :
Ahmad Yusuf