
Pantau - Kepolisian Resor Ciamis berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan proses hukum terhadap anak-anak pelajar yang terlibat aksi perusakan gedung DPRD Kabupaten Ciamis berjalan sesuai aturan.
Penetapan Tersangka dan Keterlibatan Pelajar
Polres Ciamis mengamankan 38 orang saat aksi unjuk rasa yang berujung perusakan di gedung DPRD Ciamis pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian lima orang dewasa dan 11 orang anak-anak.
"Dewasa itu ada lima orang, anak-anak itu ada 11 orang," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah.
Anak-anak yang terlibat berusia 14 hingga 16 tahun dan berasal dari kalangan pelajar SMP serta SMA.
"Mereka pelajar, ada yang pelajar, usia antara 14 sampai dengan 16 tahun," ungkap AKBP Hidayatullah.
Para pelajar itu diketahui mengenakan pakaian serba hitam saat melakukan aksi perusakan.
Kronologi Aksi dan Tindakan Kepolisian
Aksi massa awalnya digelar di Polres Ciamis sebelum berlanjut ke kantor DPRD Kabupaten Ciamis sebagai bentuk solidaritas atas kejadian di Jakarta.
Namun aksi tersebut berujung anarkis dengan pelemparan batu ke arah pos satpam, gedung utama DPRD Ciamis, serta fasilitas umum lainnya.
Polisi bertindak tegas dengan mengamankan puluhan orang beserta barang bukti berupa sepeda motor, pecahan kaca, dan barang lain yang digunakan saat perusakan.
Sebagian besar pelaku bukan warga Ciamis, melainkan berasal dari luar daerah seperti Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.
Polisi juga menemukan seorang pelaku yang pernah terlibat dalam aksi perusakan gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
"Untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan, nanti kita akan proses lebih lanjut," ujar AKBP Hidayatullah.
Pihak kepolisian juga mendalami adanya komunikasi melalui grup Whatsapp yang diduga digunakan para pelaku untuk mengoordinasikan aksi.
Langkah Hukum dan Koordinasi dengan KPAI
"Kita akan bekerja sama dengan KPAI untuk proses hukum sesuai dengan peradilan anak," kata AKBP Hidayatullah.
Bagi para pelaku, kepolisian menerapkan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 406 KUHP tentang sengaja melakukan perusakan dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
- Penulis :
- Shila Glorya