Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Ketenagalistrikan Dorong Kompetisi Sehat dan Perluasan Energi Terbarukan di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Revisi UU Ketenagalistrikan Dorong Kompetisi Sehat dan Perluasan Energi Terbarukan di Indonesia
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, saat mengikuti pertemuan bersama perguruan tinggi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), PT PLN (Persero) dan stakeholder di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025). Foto: Safitri/vel)

Pantau - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan energi masa depan, termasuk memperluas penggunaan energi bersih dan menciptakan kompetisi yang sehat di sektor kelistrikan.

Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan legislasi bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), PT PLN (Persero), dan pemangku kepentingan lainnya di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

"Bahwa ini adalah pembahasan untuk perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009. Tentang Ketenagalistrikan, yang pertama sudah-sudah pernah dilakukan perubahan, yaitu di Undang-Undang nomor 6 tahun 2003. Ini melakukan perubahan khususnya itu memasukkan beberapa poin yang berkaitan dengan EBET, supaya bisa menuju yang diharapkan oleh Pemerintah khususnya program-program Prabowo yang berkaitan dengan kesejahteraan energi," ungkapnya.

Kurangi Dominasi PLN, Buka Peluang Kompetisi

Sigit menilai pasal-pasal dalam undang-undang lama terlalu menempatkan PLN sebagai satu-satunya aktor dominan di sektor ketenagalistrikan.

Revisi UU ini diharapkan dapat membuka ruang bagi masuknya pelaku lain yang mampu mendorong efisiensi dan harga listrik yang lebih terjangkau.

"Kalau (kompetisi) itu dibuka saya kira juga akan lebih kompetitif dengan nilai harga listrik tersebut. Contohnya kami juga kemarin, tadi saya sampaikan kemarin kalau Telkom dulu, begitu dibuka akhirnya persaingannya khususnya di media itu langsung maju ke pesat. Dan bahkan persaingannya ketat," ujar Sigit.

Ia menegaskan pentingnya menciptakan iklim kompetitif seperti yang terjadi di sektor telekomunikasi agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat maksimal dari penyediaan energi.

Tenaga Surya Laut dan Kajian Teknologi Baru

Dalam diskusi tersebut, Sigit mengapresiasi masukan dari akademisi ITS yang mengusulkan pemanfaatan tenaga surya di kawasan laut sebagai alternatif solusi dari keterbatasan lahan darat.

“Contoh tadi disampaikan bahwa tenaga surya ini, kalau kita buka di lahan yang baru itu cukup memakan, lahannya cukup luas. Tadi ITS menyampaikan yang lebih bagus itu adalah di laut. Cuma lautnya ini juga harus ada kriteriannya bahwa ombam tidak terlalu besar,” ungkapnya.

DPR, menurut Sigit, berperan sebagai mediator untuk memastikan gagasan-gagasan inovatif anak bangsa dapat masuk dalam klausul undang-undang yang sedang disusun.

Ia juga menyoroti perlunya kajian teknis mendalam terhadap teknologi pembangkit seperti tenaga angin, air, hingga tenaga nuklir agar implementasinya tepat guna dan tidak sembarangan.

"Jadi itu perlu kajian teknis, program pemerintah. Kalau memang itu terbaik, ya kita akan lakukan. Ya, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi," jelasnya.

Akses Lebih Murah, Ramah Lingkungan, dan Merata

Revisi UU ini ditujukan untuk mewujudkan sistem kelistrikan nasional yang lebih inklusif, efisien, dan ramah lingkungan.

Masyarakat diharapkan memperoleh akses listrik yang:

  • lebih murah,
  • lebih ramah lingkungan,
  • serta lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mendorong investasi dan pengembangan energi terbarukan di dalam negeri.

Penulis :
Aditya Yohan