
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat guna mengoptimalkan potensi zakat nasional di Indonesia.
Hidayat menilai bahwa revisi ini sangat penting agar pengelolaan zakat dapat lebih efektif dalam mengatasi berbagai persoalan masyarakat, termasuk kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa hadirkan maksimalisasi pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan dan kualitas SDM umat," ungkapnya.
Potensi Zakat Nasional Belum Tercapai Maksimal
Hidayat mengungkapkan bahwa potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun.
Namun, pada tahun 2019, zakat yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp10 triliun.
Diproyeksikan pada tahun 2025, penghimpunan zakat meningkat menjadi lebih dari Rp50 triliun.
Meski mengalami kenaikan, angka tersebut baru mencakup sekitar 15 persen dari total potensi zakat nasional.
Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan penghimpunan zakat sebesar sekitar Rp277 triliun.
"Ke depan, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah, harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya," ia mengungkapkan.
MK Tegaskan UU Zakat Masih Berlaku, Revisi Harus Dilakukan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi landasan hukum penting dalam upaya revisi UU Zakat.
MK menolak permohonan pengujian terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 yang diajukan dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024 dan Perkara 54/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tetap berlaku.
Selain itu, MK menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukanlah lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
MK memerintahkan agar DPR dan pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU Zakat paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Revisi ini bertujuan memperkuat tata kelola zakat secara nasional.
"Untuk itu pada Revisi UU Zakat nanti membutuhkan peran serta masukan dari seluruh pihak, baik dari Baznas, LAZ, UPZ, serta masyarakat pemerhati zakat lainnya," ujar Hidayat.
- Penulis :
- Aditya Yohan