Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kompol Kosmas K. Gae Dipecat Tidak Hormat Usai Insiden Rantis Tewaskan Pengemudi Ojek Online

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kompol Kosmas K. Gae Dipecat Tidak Hormat Usai Insiden Rantis Tewaskan Pengemudi Ojek Online
Foto: Tangkapan layar - Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta (sumber: TV Radio Polri)

Pantau - Kompol Kosmas K. Gae resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Kamis 28 Agustus 2025.

Pemecatan dan Sanksi Etik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri."

Kosmas yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025, sehingga berujung pada korban jiwa.

Selain diberhentikan, Kosmas juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan mendapat sanksi etika.

Ia dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tambah Trunoyudo.

Kronologi dan Penetapan Pelanggaran

Dalam kasus ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya disebut melakukan pelanggaran kategori sedang.

Saat insiden terjadi, Kosmas diketahui berada di kursi samping pengemudi rantis.

Divisi Propam Polri menyatakan Kosmas terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman berat.

Sementara itu, Bripka R sebagai pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis 4 September 2025.

Insiden rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojol terjadi setelah polisi membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Kericuhan meluas ke wilayah Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, dan insiden tabrakan diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Penulis :
Arian Mesa