Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Makassar dan BPJAMSOSTEK Tanggung Penuh Biaya Perawatan Korban Demo DPRD

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkot Makassar dan BPJAMSOSTEK Tanggung Penuh Biaya Perawatan Korban Demo DPRD
Foto: Rombongan BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membahas pekerja rentan di Makassar (sumber: Humas Pemkot Makassar)

Pantau - Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menanggung penuh biaya perawatan korban demonstrasi di DPRD Makassar yang terjadi pada 29 Agustus 2025, dengan total bantuan mencapai Rp108 juta.

Biaya Perawatan Ditanggung Tanpa Batas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulama, Mintje Wattu, menyatakan, "BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulama bersama Pemerintah Kota Makassar menanggung biaya perawatan korban sebesar Rp108 juta atas insiden yang terjadi di DPRD Makassar pada 29 Agustus lalu."

Saat ini, tiga pasien masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Primaya, RS Grestelina, dan RS Kemengkes (CPI), sementara sebagian korban sudah diperbolehkan pulang namun tetap menjalani rawat jalan dengan seluruh biaya ditanggung BPJAMSOSTEK melalui APBD Pemkot Makassar.

Mintje Wattu menambahkan, "Kita rencananya mengunjungi pasien-pasien yang masih dirawat. Perawatan ini unlimited sampai sembuh, dan kita mendampingi sampai bisa bekerja kembali. Kalau dokter menyatakan harus istirahat."

Pihak BPJAMSOSTEK memastikan pekerja tetap menerima hak gaji sesuai regulasi selama menjalani perawatan.

Komitmen Perlindungan Pekerja Rentan

Komitmen pemerintah kota melalui APBD menjadi faktor utama keberlangsungan program jaminan sosial bagi masyarakat Makassar.

Melalui APBD, Pemkot Makassar telah melindungi sekitar 30 ribu pekerja rentan, dan pada APBD Perubahan 2025 jumlah tersebut ditingkatkan hingga mencakup 45 ribu pekerja rentan miskin.

Mintje Wattu mengungkapkan, "Sementara total santunan yang telah dibayarkan kepada masyarakat di Kota Makassar tahun 2025, mencapai Rp1,8 miliar."

Langkah ini menjadi bukti nyata keberpihakan Pemkot Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi warganya.

Penulis :
Arian Mesa