Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bripka Rohmad Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun dan Penempatan Khusus Usai Tabrak Ojol Hingga Tewas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bripka Rohmad Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun dan Penempatan Khusus Usai Tabrak Ojol Hingga Tewas
Foto: Personel Divisi Propam Polri mengintip dari jendela pintu saat berlangsungnya sidang putusan etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun kepada Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmad, pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Putusan Sidang Kode Etik Polri

Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan, "Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ungkapnya.

Selain itu, Bripka Rohmad diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tegas Ketua Sidang KKEP.

Ia juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Sanksi bagi Personel Lain

Dalam kasus rantis Brimob yang menabrak ojek online ini, ada tujuh personel Brimob yang menjadi terduga pelanggar, yakni Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya melakukan pelanggaran kategori sedang.

Pada 3 September 2025, KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas dinyatakan bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 hingga mengakibatkan korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Dalam insiden tersebut, Cosmas duduk di samping Bripka Rohmad yang menjadi pengemudi rantis.

Kronologi Insiden

Peristiwa ini terjadi pada malam Kamis, 28 Agustus 2025, setelah unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur oleh aparat kepolisian.

Kericuhan kemudian meluas hingga ke wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Insiden kendaraan taktis Brimob menabrak Affan Kurniawan diduga terjadi di kawasan Pejompongan.

Penulis :
Arian Mesa