Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemen-P2MI Ajukan Tambahan Anggaran Rp2,1 Triliun untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemen-P2MI Ajukan Tambahan Anggaran Rp2,1 Triliun untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Foto: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, di Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Asri Mayang Sari)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp2,1 triliun untuk memperkuat program penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Usulan Anggaran dan Alokasi Dana

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa anggaran tambahan ini akan digunakan untuk pembangunan Migran Center, pelatihan peningkatan kompetensi pekerja migran, edukasi peluang kerja ke luar negeri, optimalisasi layanan pengaduan, serta penguatan fasilitas untuk 23 unit layanan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Tentang rencana kerja dan anggaran Kementerian P2MI, kami mengharapkan dukungan yang maksimal," ungkap Abdul Kadir Karding dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Usulan tambahan anggaran tersebut disampaikan melalui surat nomor T/S.1520/01/PR.05.02/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 dengan total Rp2.178.339.336.000.

Rincian usulan tambahan anggaran meliputi:

  • Sekretariat Jenderal Rp670.382.711.000
  • Inspektorat Jenderal Rp36.320.336.000
  • Ditjen P3KLN Rp837.154.929.000
  • Program Ditjen Penempatan Rp381.033.558.000
  • Program Ditjen Pelindungan Rp232.216.558.000
  • Program Ditjen Pemberdayaan Rp315.525.522.000
  • BP3MI Rp252.041.890.000

 

Perbandingan dengan Pagu Anggaran 2026

Sementara itu, pagu anggaran tahun 2026 untuk Kemen-P2MI ditetapkan sebesar Rp546.336.168.000.

Rinciannya terdiri atas program penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan PMI sebesar Rp69.786.167.000 serta program dukungan manajemen sebesar Rp476.550.001.000 yang mencakup belanja pegawai, operasional kantor, dan non-operasional kantor.

Dengan usulan tambahan tersebut, Kemen-P2MI menargetkan penguatan layanan perlindungan pekerja migran dapat lebih optimal di tahun mendatang.

Penulis :
Shila Glorya