Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengemudi Ojol Geruduk DPR: Desak Potongan Aplikasi Dikurangi dan Perlindungan Sosial Diperjelas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengemudi Ojol Geruduk DPR: Desak Potongan Aplikasi Dikurangi dan Perlindungan Sosial Diperjelas
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menetapkan Ahmad Heryawan (Aher) sebagai ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.)

Pantau - Ruang rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada 10 September 2025 dipenuhi oleh ratusan pengemudi ojek online dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) yang datang menyuarakan tuntutan atas potongan aplikasi, tarif tidak adil, dan perlunya jaminan sosial.

Keluhan Pengemudi dan Tuntutan yang Disuarakan

Para pengemudi hadir dengan mengenakan jaket hijau dan biru, sebagian masih membawa helm, menandakan kedatangan langsung dari lapangan kerja.

Dalam forum terbuka yang dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, para pengemudi bergiliran menyampaikan keluhan.

"Kalau dihitung bersih, penghasilan kami tidak sampai cukup untuk biaya rumah tangga. Ditambah risiko di jalan, ini sangat tidak adil," ungkap salah satu pengemudi.

Potongan sebesar 20 persen dari pendapatan yang dilakukan oleh aplikasi dianggap mencekik.

Mereka mendesak agar potongan tersebut dikurangi menjadi 10 persen.

Selain itu, para pengemudi menuntut adanya jaminan sosial yang layak, terutama perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang sering mereka alami di lapangan.

Aksi ini juga dipicu oleh kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi muda, yang menjadi simbol lemahnya perlindungan terhadap pekerja digital.

Respons DPR dan Opsi Regulasi Perlindungan

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan, "Rapat ini terbuka untuk umum", saat membuka forum.

Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan anggota Slamet Ariyandi hadir serta mencatat semua masukan dari APOB.

Mereka berkomitmen untuk menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan DPR.

Beberapa legislator lain, seperti Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sufmi Dasco Ahmad, juga menyuarakan dukungan terhadap perlunya perlindungan hukum bagi pengemudi online.

Dalam forum itu, dua opsi utama dibahas sebagai solusi:

Pertama, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjamin perlindungan sosial secara cepat.

Skema iuran BPJS sebesar Rp16.800 per bulan diusulkan agar dibagi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra driver.

Kedua, memasukkan perlindungan pekerja digital ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau bahkan merancang undang-undang khusus pekerja platform seperti yang dilakukan di Malaysia dan Singapura.

Forum ditutup dengan pernyataan dari Ahmad Heryawan, "BAM adalah rumah aspirasi rakyat", yang disambut dengan tepuk tangan para pengemudi.

Meski belum ada keputusan konkret, semua tuntutan APOB telah dicatat.

Para pengemudi kembali bekerja seperti biasa, namun dengan harapan baru bahwa suara mereka kini mulai mendapat perhatian serius dari parlemen.


 

Penulis :
Ahmad Yusuf