Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Batam Tetapkan Nakhoda Kapal sebagai Tersangka Penyelundupan 22 Ton Pasir Timah ke Thailand

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Batam Tetapkan Nakhoda Kapal sebagai Tersangka Penyelundupan 22 Ton Pasir Timah ke Thailand
Foto: Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau merilis hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama periode 1 Agustus hingga 7 September di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kelas B Batam (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Bea Cukai Batam menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan 22 ton pasir timah yang dibawa menggunakan Kapal Motor (KM) Maju Berkembang dari Bangka Belitung menuju Thailand tanpa dokumen kepabeanan.

Penangkapan di Perairan Natuna

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan, penyelundupan itu berhasil digagalkan saat kapal melintas di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu, 27 Agustus.

"Kasus penyelundupan yang ditindak saat melintas di Perairan Natuna, Kepulauan Riau itu dalam tahap penyidikan oleh Bea Cukai Batam, dan telah ditetapkan satu tersangka berinisial MF, yakni selaku nakhoda kapal," ungkapnya.

Nilai pasir timah yang hendak diselundupkan mencapai Rp3,224 miliar.

Pencegahan dilakukan berdasarkan hasil patroli laut menggunakan Kapal Patroli BC 20007 dan BC 7005.

Saat patroli, petugas menemukan kapal yang memuat 22 ton pasir timah lalu menindak dan membawanya ke Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

"Pasir timah tersebut hendak dibawa ke Songkhla, Thailand," ujarnya.

Proses Penyidikan dan Ancaman Hukuman

Muhtadi menjelaskan, tindakan penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102 huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka, Bea Cukai Batam masih menelusuri pemilik kapal serta asal pasir timah, apakah berasal dari tambang legal atau tambang liar.

" Kami masih melakukan pendalaman terkait asal muasal pasir timah ini, kami masih melakukan pemanggilan kepada nakhoda dan ABK," kata Muhtadi.

Ia menambahkan, penyelundupan ini mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

Selama periode 1 Agustus hingga 7 September, Bea Cukai Batam mengintensifkan patroli laut untuk mencegah penyelundupan barang ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.

Dalam periode tersebut, telah diterbitkan 22 surat bukti penindakan (SBP) atas berbagai upaya penyelundupan komoditas ilegal.

"Penindakan KM Maju Berkembang ini salah satunya," ungkap Muhtadi.

Penulis :
Arian Mesa