
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal milik dua perusahaan.
Lahan Tambang Ilegal Dikuasai
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 12 September 2025.
Ia merinci bahwa penguasaan lahan dilakukan terhadap PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan luas 148,25 hektare.
Selain itu, PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, juga dikuasai kembali dengan luas 172,82 hektare.
Total penguasaan lahan tambang ilegal dari kedua perusahaan tersebut mencapai 321,07 hektare.
"Satgas PKH terus melaksanakan proses identifikasi, verifikasi, dan penertiban," ungkap Febrie.
Ia menambahkan, "Diharapkan pada tahap pertama ini telah selesai dilakukan verifikasi sebanyak 51 perusahaan."
Latar Belakang Penertiban
Satgas PKH mencatat telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, yang memerintahkan penertiban kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal.
"Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Presiden menekankan potensi kekayaan negara dari 1.063 tambang ilegal tersebut mencapai minimal Rp300 triliun.
Hasil penguasaan lahan hutan tambang ilegal sementara ini akan dititipkan kepada BUMN MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
- Penulis :
- Shila Glorya