Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mabes TNI Segel Dua Perusahaan Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mabes TNI Segel Dua Perusahaan Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara
Foto: Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon (dua dari kanan) dilokasi lahan milik perusahaan yang disegel karena membuka lahan tambang ilegal di kawasan Maluku Utara (sumber: Humas Mabes TNI)

Pantau - Mabes TNI menyegel dua perusahaan tambang ilegal di kawasan hutan Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara pada Kamis, 11 September 2025. Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah saat kunjungan kerja ke lokasi penertiban.

Dua Perusahaan Tambang Disegel

Dua perusahaan yang disegel adalah PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan kedua perusahaan tersebut membuka lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka 148,25 hektare lahan tanpa izin, sedangkan PT Tonia Mitra Sejahtera melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare.

Satgas PKH menetapkan kedua lahan itu sebagai objek dikuasai negara dan perusahaan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sesuai aturan.

Pada 11 September 2025, lahan milik PT Weda Bay Nickel resmi diambil alih untuk dipulihkan fungsi hutannya.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Kawasan

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan tahapan resmi, mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

"Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan," kata Richard.

Richard mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar menjalankan usaha sesuai aturan hukum.

Jika perizinan lengkap, penertiban berjalan sesuai koridor hukum, namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan.

"Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan," ujar Richard.

Langkah penyegelan ini disebut sebagai bagian dari penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya