Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Serap Aspirasi Mitra Penegak Hukum di Jambi untuk Sempurnakan RUU KUHAP

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Serap Aspirasi Mitra Penegak Hukum di Jambi untuk Sempurnakan RUU KUHAP
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka)

Pantau - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi guna menyerap masukan dari mitra penegak hukum terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dari tiga mitra utama, yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Negeri Jambi.

"Komisi III datang untuk mendengarkan masukan-masukan dari mitra kami, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Pertemuan kali ini sangat produktif karena kami menerima masukan yang detail untuk menyempurnakan pembahasan KUHAP, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses hukum," ungkap Martin.

Pembahasan KUHAP dan Hukum Adat

Martin menekankan bahwa masukan yang diterima tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga mencakup aspek hukum adat yang masih berlaku di masyarakat.

"Kami sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Pengadilan Tinggi untuk memberikan masukan tertulis, termasuk terkait hukum adat. Prinsipnya, kami menampung semua masukan agar dapat memperkaya pembahasan RUU KUHAP di DPR," ujarnya.

Komisi III menargetkan agar RUU KUHAP dapat diberlakukan secara bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.

"Kami terus membuka komunikasi dengan semua stakeholder maupun pimpinan DPR. Harapannya, pembahasan bisa tuntas sehingga KUHAP baru dapat diberlakukan tepat waktu," tambah Martin.

Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Selain membahas RUU KUHAP, Komisi III juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Martin menegaskan bahwa Komisi III siap membahas RUU tersebut apabila telah menjadi agenda resmi DPR.

"Tentu, soal perampasan aset kami menyerahkan kepada pimpinan DPR. Namun Komisi III siap membahas poin-poin pentingnya sesuai aspirasi masyarakat," katanya.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk memastikan bahwa setiap produk legislasi yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan konteks hukum di daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf