Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 282 Ekor Burung Tanpa Dokumen ke Pulau Jawa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 282 Ekor Burung Tanpa Dokumen ke Pulau Jawa
Foto: (Sumber: Burung tanpa dokumen resmi yang berhasil diamankan oleh Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Provinsi Lampung, Minggu (14/9/2025). ANTARA/HO-Karantina Lampung.)

Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menyita 282 ekor burung liar yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Sebanyak 282 ekor burung liar, termasuk 18 ekor yang tergolong satwa dilindungi, diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang hendak menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu.

Ratusan burung tersebut ditemukan di dalam tujuh keranjang plastik tanpa dokumen sah saat petugas Karantina Lampung melakukan operasi pengawasan rutin di gerbang pelabuhan bersama instansi terkait.

Satwa Dilindungi dan Ancaman terhadap Ekosistem

Jenis burung yang diamankan meliputi Kipasan belang (18 ekor, satwa dilindungi), Jingjing batu (15 ekor), Ciung air (10 ekor), Madu sriganti (68 ekor), Cipau (29 ekor), Cinenen kelabu (130 ekor), Rambatan paruh merah (9 ekor), Sikatan bodoh (1 ekor), dan Sepah hutan (2 ekor).

"Satwa ini berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta Timur," kata Donni.

Ia menyebut penyelundupan satwa liar, khususnya burung endemik Indonesia, merupakan ancaman nyata bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

"Satwa-satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami," ujarnya.

Donni menegaskan bahwa perdagangan satwa liar tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek moral, ekologi, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

"Jika praktik tersebut terus dibiarkan, hal tersebut tidak hanya akan menyebabkan kehilangan spesies, tapi juga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia," kata dia.

Risiko Penyakit dan Pelanggaran Hukum

Ia juga memperingatkan bahwa penyelundupan satwa liar tanpa pengawasan karantina berisiko tinggi dalam menyebarkan penyakit, termasuk penyakit zoonosis.

"Tanpa pengawasan karantina, penyakit zoonosis bisa dengan mudah menyebar lintas wilayah," jelasnya.

Pengiriman satwa tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU No. 31 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap lalu lintas satwa, baik antar daerah maupun antar pulau, wajib dilaporkan dan disertai dokumen sah. Ini penting demi mencegah risiko yang bisa membahayakan ekosistem dan masyarakat,” tegas Donni.

Penulis :
Aditya Yohan