Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui Kenaikan Pagu Anggaran Kemenag 2026 Capai Rp88,8 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Setujui Kenaikan Pagu Anggaran Kemenag 2026 Capai Rp88,8 Triliun
Foto: Menag Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa 16/9/2025 (sumber: Kemenag)

Pantau - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan total sebesar Rp88,8 triliun.

Persetujuan Kenaikan Anggaran

Persetujuan tersebut diumumkan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa 16 September 2025.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas berjumlah Rp88,7 triliun, kemudian diusulkan penambahan 0,14% atau sekitar Rp126 miliar sehingga menjadi Rp88,8 triliun.

Kenaikan pagu ini telah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR RI sebelum disahkan dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi VIII.

Fokus pada Fungsi Agama dan Pendidikan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa tambahan anggaran akan diarahkan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

"Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama," ucap Menteri Agama.

Ia menegaskan komitmen Kemenag untuk mengoptimalkan penggunaan dana tambahan tersebut.

"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat," tutur Menteri Agama.

Realokasi Pengelolaan Program Indonesia Pintar

Selain kenaikan pagu, rapat kerja juga menyetujui realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal Kemenag.

Menteri Agama menegaskan bahwa langkah tersebut diambil agar pengelolaan PIP lebih terintegrasi, konsisten, dan tepat sasaran.

"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," jelas Menteri Agama.

Rapat kerja ini turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i, para menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi VIII, serta pejabat Eselon I Kemenag.

Penulis :
Shila Glorya