
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar dapat diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Persiapan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR RI dijadwalkan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu, 16 September 2025, dengan salah satu agenda mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk daftar prioritas.
Dalam rapat tersebut, Baleg akan berkoordinasi dengan sejumlah komisi terkait untuk memperkuat landasan pembahasan.
"Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan," ungkap Sturman.
Hasil dari naskah akademik ini akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang selanjutnya dibawa ke rapat dengar pendapat umum bersama masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait.
Tantangan dalam Penyusunan
Sturman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan berlangsung cukup panjang karena aturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari undang-undang lain yang sudah berlaku.
Ia menekankan pentingnya landasan filosofis, sosial, dan historis yang kuat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang ada.
"Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati," jelasnya.
Sturman juga mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan menjadi alat politik yang dapat merugikan pihak tertentu.
Menurutnya, besar kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, atau melalui mekanisme panitia khusus (pansus).
"Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat," tambahnya.
- Penulis :
- Shila Glorya