Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Ihza Mahendra Dukung Percepatan Kodifikasi RUU Pemilu Sebagai Agenda Reformasi Politik Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Ihza Mahendra Dukung Percepatan Kodifikasi RUU Pemilu Sebagai Agenda Reformasi Politik Nasional
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kelima dari kanan) menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa 16/9/2025 (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta pada Selasa, 16 September 2025.

Dukungan Pemerintah untuk Reformasi Politik

Yusril menilai percepatan kodifikasi RUU Pemilu sangat penting sebagai bagian dari agenda reformasi politik nasional.

"Pemerintah sungguh-sungguh berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik dan sudah menjadi agenda yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita," ungkapnya.

Terkait usulan agar penyusunan RUU Pemilu dilakukan oleh tim independen, Yusril menegaskan RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU MD3 sebaiknya melibatkan partai non-partisan, aktivis tanpa kepentingan langsung, akademisi, serta praktisi agar hasilnya menjadi rujukan utama pemerintah.

Ia menambahkan bahwa perubahan fundamental dalam sistem kepartaian dan pemilu harus segera dilakukan.

"Demokratisasi tidak bisa dicapai tanpa pembaruan undang-undang. Oleh karena itu, kami menyambut baik draf usulan yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil dan silahkan saja itu dijadikan bahan awal rujukan pemerintah," ujarnya.

Aspirasi Publik dan Rekomendasi Koalisi

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Beberapa di antaranya adalah penyederhanaan syarat partai politik, reformasi mekanisme internal partai, penghapusan parliamentary threshold, penerapan rekapitulasi elektronik secara real time, pembentukan daerah pemilihan khusus luar negeri, keterlibatan penyandang disabilitas, serta penegasan keterwakilan perempuan dalam politik.

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan aspirasi publik dan kajian akademik merupakan modal penting untuk mempercepat pembaruan sistem politik.

Ia juga menyampaikan bahwa momentum pasca Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

"Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil karena arah pembaruan hukum pemilu ini tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan, tetapi menyentuh inti kehidupan demokrasi kita," kata Yusril.

Ia memastikan pemerintah berkomitmen memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi dan optimistis kodifikasi RUU Pemilu dapat menjawab tantangan demokrasi di masa depan.

Penulis :
Shila Glorya