
Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap enam pria yang diduga mengoplos gas bersubsidi menjadi gas portabel berbentuk kaleng dan menjualnya ke masyarakat di kawasan pelabuhan serta Jakarta Utara.
Penangkapan dan Modus Operasi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengatakan, "Dari lima laporan polisi ada enam pelaku yang kami tangkap dalam periode Juli hingga Agustus 2025."
Enam tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24).
Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke dalam kaleng gas portabel untuk dijual kembali.
"Dalam prosesnya memang tidak sesuai SOP dan itu tidak diizinkan oleh pemerintah terkait dengan pengoplosan karena ini berbahaya dilakukan oleh sendiri-sendiri atau tidak sesuai aturan," ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Juli, lalu ditindaklanjuti hingga Agustus sampai September 2025.
"Mereka melakukan aktivitas ini tidak dengan keahlian atau tempat sebagaimana mestinya seperti di pabrik," kata Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 11 tabung gas bersubsidi, dua tabung kosong gas bersubsidi, 557 kaleng gas portabel, 98 kaleng gas portabel kosong, 440 penutup gas, tujuh regulator, dan empat telepon seluler.
Seluruh proses pengoplosan dilakukan di rumah pribadi, baik rumah kontrakan maupun indekos.
Para pelaku dijerat dengan pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Mereka juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi yang diubah menjadi pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Seluruh pelaku ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Astacita Presiden Prabowo serta program presisi Kapolri guna menjamin ketersediaan tabung gas tiga kilogram bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
"Kami juga ingin memastikan penggunaan tabung gas portabel ini dapat digunakan masyarakat secara aman," tambahnya.
- Penulis :
- Arian Mesa