Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Calon Polisi karena Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Calon Polisi karena Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Rabu 17/9/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon anggota kepolisian minimal sarjana strata satu (S-1) dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Amar Putusan MK

"Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.

Perkara tersebut diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha.

Mereka mempermasalahkan konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon anggota Polri harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Alasan Permohonan Ditolak

Para pemohon berpendapat lulusan SMA tidak memiliki kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman sistematis terhadap hukum.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan kesenjangan kemampuan teknis dan konseptual dalam menafsirkan serta menerapkan hukum.

Kesenjangan itu terutama muncul dalam proses penting seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), analisis unsur delik, serta interpretasi hak-hak tersangka dan korban.

Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 jika tetap dipertahankan.

Karena itu, Leon dan Zidane meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai syarat pendidikan minimal S-1 atau sederajat.

Namun, MK menilai para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.

Dengan begitu, Mahkamah menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Penulis :
Arian Mesa