Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia dan Polandia Tandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik pada Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia dan Polandia Tandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik pada Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik
Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kiri) bersama Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek (kanan) dalam pertemuan bilateral di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Warsawa, Jumat 19/9/2025 (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Pemerintah Indonesia dan Polandia resmi menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) di Warsawa, Polandia, Jumat (19/9/2025).

Penandatanganan Perjanjian MLA

Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek di kantor Kementerian Kehakiman Polandia.

Menkum RI menegaskan perjanjian MLA ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional.

"Ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF)," ungkap Supratman.

Adapun perjanjian MLA tersebut mencakup kerja sama pemberantasan kejahatan umum, perpajakan, dan bea cukai.

Polandia menjadi negara Eropa kedua setelah Swiss yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia.

Penandatanganan ini juga bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Polandia yang dimulai pada 19 September 1955.

Harapan Kerja Sama Hukum yang Lebih Luas

Supratman optimistis perjanjian ini akan membuka jalan bagi pembentukan kerja sama MLA dengan negara-negara Uni Eropa lainnya.

Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek menyebut kesepakatan ini sebagai awal baru hubungan hukum kedua negara.

"Wijuga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia," ujarnya.

Selain perjanjian MLA, kedua menteri juga menandatangani pernyataan bersama terkait pertukaran pengalaman dan koordinasi di lingkungan kementerian masing-masing.

Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Staf Khusus Menkum RI Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Menkum RI Bidang Keamanan, Ketertiban, dan Inteligen Adam Muhammad, serta Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenkum RI Agvirta Armilia Sativa.

Delegasi RI juga didampingi oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia Agus Heryana beserta jajaran.

Penulis :
Arian Mesa