
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya setelah masa reses Oktober 2025.
Saat ini, pembahasan masih berada dalam masa sidang Agustus–September 2025, dan Komisi III DPR tengah memaksimalkan waktu untuk menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat terkait substansi RUU tersebut.
"Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," ungkap Dede dalam pernyataannya.
Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas
Komisi III DPR telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah sebagai bentuk pendekatan partisipatif untuk mendengar langsung masukan publik.
Hingga saat ini, tercatat 22 elemen masyarakat telah menyatakan diri ingin menyampaikan masukan secara langsung dalam pembahasan RUU KUHAP.
Komisi III berupaya agar seluruh elemen tersebut dapat diundang ke Senayan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada kelompok yang terpinggirkan dalam proses legislasi ini.
Dede menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di Komisi III fokus menyerap aspirasi publik secara menyeluruh.
"Kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas," tegasnya.
Penekanan pada Prinsip HAM dalam KUHAP Baru
Dede Indra Permana juga menekankan pentingnya memastikan bahwa KUHAP baru nantinya mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia (human rights) yang bersifat universal.
Ia menyatakan bahwa dalam penegakan hukum, prinsip-prinsip HAM tidak boleh diabaikan dan harus dijamin dalam aturan hukum acara pidana.
Beberapa hak dasar yang wajib dijamin dalam KUHAP antara lain:
- Hak mendapatkan kesamaan di depan hukum
- Hak atas asas praduga tak bersalah
- Hak untuk didampingi oleh advokat
- Hak-hak lain sesuai prinsip HAM
Menurutnya, penguatan jaminan HAM dalam KUHAP merupakan fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan akuntabel.
Jadwal Legislasi DPR RI
DPR RI akan memasuki masa reses mulai 3 Oktober hingga 3 November 2025.
Pembahasan lanjutan RUU KUHAP akan dimulai kembali pada masa sidang berikutnya, yang dijadwalkan mulai 4 November 2025.
- Penulis :
- Aditya Yohan










