
Pantau - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin, 22 September 2025.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa rapat tersebut terdiri atas dua sesi, yakni penyampaian keterangan pemerintah dan pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian dilanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Parera.
"Hari ini kita memasuki pembahasan Tingkat I dan pengambilan keputusan terkait RUU pengesahan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia," ungkap Willy.
Rangkaian Proses dan Dasar Hukum Pembahasan
Willy menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini dimulai sejak Presiden RI mengirimkan Surat Nomor 34/Pres/6/2025 pada 5 Juni 2025 kepada DPR, dengan menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Sebelumnya, Komisi XIII telah mengadakan sejumlah pertemuan, termasuk rapat internal pada 19 Agustus 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham dan Kemenlu pada 25 Agustus 2025.
Rangkaian ini menjadi dasar untuk memperkuat landasan pembahasan substansi RUU secara komprehensif dan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Pemerintah Tekankan Urgensi Kerja Sama Ekstradisi
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mewakili Presiden dalam rapat tersebut, menyampaikan urgensi pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Rusia sebagai respons atas meningkatnya kejahatan lintas negara.
"Situasi global saat ini memudahkan pelaku tindak pidana melarikan diri lintas negara sehingga menyulitkan penegakan hukum. Karena itu, Indonesia perlu menjalin perjanjian ekstradisi dengan negara lain, termasuk dengan Federasi Rusia," tegas Eddy.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini didasarkan pada asas saling menguntungkan dan merupakan kontribusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Kepentingan Nasional
Menurut Eddy, perjanjian ini mengatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari kewajiban ekstradisi, alasan penolakan, tata cara permintaan, hingga jenis dokumen pendukung.
Dengan disahkannya perjanjian ini melalui undang-undang, Indonesia akan memiliki kepastian hukum dalam menangani pelaku kejahatan lintas negara dan memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat.
"Pengesahan dengan undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia," tutup Eddy.
- Penulis :
- Aditya Yohan