
Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR RI belum menerima laporan resmi terkait rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
DPR Tunggu Kajian Resmi Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik
Puan menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara mendalam dasar penetapan IKN sebagai ibu kota politik dan masih menanti kajian resmi dari pemerintah.
"Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya," ungkapnya saat sesi doorstop dengan wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kesiapan DPR RI untuk berpindah ke IKN pada tahun 2028, ia kembali menegaskan bahwa belum ada sikap resmi yang diambil.
"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," ujarnya.
Puan menambahkan bahwa penting bagi DPR untuk terlebih dahulu memahami keseluruhan isi kajian dan rencana resmi sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Perpres 79 Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan IKN
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025.
Perpres tersebut mencakup sejumlah agenda strategis nasional, termasuk tahapan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Salah satu poin utama dalam Perpres itu adalah penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Selain RPJPN, Perpres 79 Tahun 2025 juga mengatur penjabaran tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Rencana tersebut menandai komitmen pemerintah dalam mendorong pemindahan pusat pemerintahan secara bertahap ke IKN, termasuk fungsi-fungsi politik, administratif, dan kelembagaan negara.
Namun, hingga saat ini, DPR belum memberikan sikap resmi terkait kesiapan lembaga legislatif tersebut untuk turut berpindah ke IKN dalam waktu dekat.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti