Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI dan Menteri Kehutanan Tinjau Isu Pertambangan di Maluku Utara, Tegaskan Pentingnya Reklamasi dan Pengawasan Ketat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR RI dan Menteri Kehutanan Tinjau Isu Pertambangan di Maluku Utara, Tegaskan Pentingnya Reklamasi dan Pengawasan Ketat
Foto: Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja (Kuker) sekaligus meninjau isu pertambangan di Malut, Selasa 23/9/2025 (sumber: ANTARA/Abdul Fatah)

Pantau - Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja (Kuker) di Provinsi Maluku Utara pada Selasa, 23 September 2025 untuk meninjau kondisi dan isu pertambangan.

DPR RI Ingatkan Kewajiban Perusahaan Tambang

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib memberdayakan masyarakat serta melakukan reklamasi pasca-tambang.

"Sehingga, perusahaan wajib memberdayakan masyarakat, dan melakukan reklamasi pasca-tambang. Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan," ungkapnya di hadapan Menteri Kehutanan, jajaran Dirjen, gubernur, wakil gubernur, dan para kepala daerah di Malut.

Menurut Siti Hediati Soeharto yang akrab disapa Titiek, kepatuhan perusahaan terhadap aturan akan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.

Manfaat tersebut meliputi penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Ia menambahkan, "Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban. Keuntungan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat."

Komisi IV DPR RI menegaskan akan terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat pengawasan, mulai dari pembayaran PNBP, rehabilitasi daerah aliran sungai, hingga reklamasi lahan pasca-tambang.

Titiek menekankan bahwa konsesi atau izin usaha tidak boleh hanya dipandang sebagai eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus melibatkan kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan masyarakat setempat.

Sorotan Dugaan Pelanggaran Izin Tambang

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti maraknya perbincangan di media sosial terkait dugaan pelanggaran izin oleh sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara.

"Kalau memang ada perusahaan yang berinvestasi di Maluku Utara ini tidak memiliki IPPKH, maka Pak Menteri Kehutanan harus lakukan evaluasi dan cabut saja izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut," tegas Rajiv.

Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan DPR.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara.

Pemerintah berkomitmen memastikan kegiatan usaha di kawasan hutan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Maluku Utara ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Kegiatan berlangsung di Royal Resto, Ternate, dengan dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta sejumlah kepala daerah.

Penulis :
Arian Mesa