Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Kejagung Hormati Langkah Hukum Tersangka Kasus Chromebook

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Kejagung Hormati Langkah Hukum Tersangka Kasus Chromebook
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 23/9/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

Gugatan Praperadilan Nadiem

Pada Selasa, Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ungkap Hana.

Hana menilai penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah karena dinilai tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," jelasnya.

Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Nadiem.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum," ujarnya.

Menanggapi keberatan kubu Nadiem soal belum adanya bukti kerugian negara, Anang enggan berkomentar lebih jauh.

"Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Namun, perhitungan resmi nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit BPKP.

Penulis :
Arian Mesa