
Pantau - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menangkap seorang kepala desa (reje kampung) berinisial BT (54), atas dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Alihfungsi Hutan Lindung Sejak 2024
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (21/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar.
"BT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (21/9) sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini, BT diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa BT diduga kuat mengalihfungsikan kawasan hutan lindung Bur Kelieten menjadi kebun pribadi.
"BT diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung tersebut menjadi kebun pribadi. Perusakan hutan lindung tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025," jelas Deno.
Lebih dari 100 Pohon Ditebang, Lahan Ditanami Kopi
Penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar yang memicu terbongkarnya kasus perambahan hutan ini.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon dari berbagai jenis.
"Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di tempat tersebut. Kemudian, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi tanpa izin," terang Deno.
BT kini disangkakan melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar," tegasnya.
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan
Iptu Deno Wahyudi menekankan pentingnya menjaga hutan lindung sebagai aset vital bagi kelestarian ekosistem.
Masyarakat diminta untuk tidak melakukan perambahan atau penebangan liar tanpa izin resmi.
"Perambahan liar hutan lindung, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum. Kami mengajak bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang," pungkas Deno.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf