
Pantau - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah membongkar kasus perdagangan puluhan kilogram sisik tenggiling dan menangkap tiga terduga pelaku di Kota Padang.
Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal
Kepala BKSDA Sumbar Hartono mengatakan, "Selain puluhan kilogram sisik tenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I," ungkapnya di Padang, Rabu.
Dari tangan para pelaku, tim menyita satu karung plastik berisi sisik tenggiling seberat lebih dari 25 kilogram serta kendaraan roda empat yang digunakan dalam aksi.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Hartono menjelaskan para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesimen satwa yang dilindungi undang-undang.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Ancaman pidana yang menanti para pelaku berupa hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Status Kritis Tenggiling dan Langkah Lanjutan
Tenggiling merupakan mamalia bersisik dari famili manidae dengan status konservasi kritis.
Data IUCN Redlist menyebutkan satwa ini berstatus critically endangered atau berisiko sangat tinggi punah di alam liar.
Dari 25 kilogram sisik yang disita, diperkirakan berasal dari lebih 100 ekor tenggiling karena satu kilogram sisik biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor.
Hartono menegaskan tim gabungan masih bekerja menelusuri jaringan yang lebih luas.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran satwa liar, terutama satwa dilindungi yang terus menjadi target pemburu dan jaringan perdagangan ilegal.
Hartono juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelestarian satwa dilindungi dengan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal serta segera melaporkan kepada petugas bila menemukan satwa dilindungi di lingkungan sekitar.
- Penulis :
- Shila Glorya