Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator Bekasi Surati Presiden Prabowo, Desak Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Legislator Bekasi Surati Presiden Prabowo, Desak Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial
Foto: (Sumber: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.))

Pantau - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

21 Tahun Terabaikan, PHI Bekasi Dianggap Mendesak

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyatakan bahwa pengajuan pembentukan PHI merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang belum juga terealisasi sejak disahkan 21 tahun lalu.

"Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto perihal Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi," ungkap Nyumarno.

Ia menegaskan bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 2/2004 memerintahkan pembentukan PHI di daerah padat industri melalui Keputusan Presiden.

Usulan ini bukan baru pertama kali disampaikan.

Nyumarno mengaku telah mengawal proses pengajuan PHI sejak masa jabatannya di DPRD periode 2014–2019.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pengadilan, hakim, dan organisasi buruh—termasuk FSPMI KSPI, KSPSI AGN, dan Aliansi PERAK—ditemukan bahwa pembentukan PHI di Bekasi merupakan perintah konstitusional yang selama ini terabaikan.

Akses Keadilan Buruh Masih Terkendala

Nyumarno menjelaskan bahwa Bupati Bekasi telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, yang juga ditembuskan ke berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Agung, DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menkopolhukam, dan organisasi buruh nasional.

Surat tersebut berisi usulan pembentukan PHI, dilengkapi dengan persetujuan DPRD dan pernyataan kesanggupan dari Bupati untuk menyediakan lahan pembangunan.

Ia menekankan pentingnya perhatian dari Presiden Prabowo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk segera merealisasikan pembentukan lembaga peradilan ini.

Sebagai pembanding, ia menyebut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 yang telah membentuk PHI di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, padahal kawasan industri Bekasi jauh lebih luas.

Saat ini, Jawa Timur memiliki dua PHI di Surabaya dan Gresik, sementara Jawa Barat hanya memiliki satu di Bandung.

Kondisi ini menyulitkan buruh di Bekasi untuk mengakses keadilan karena lokasi persidangan yang jauh, biaya transportasi tinggi, serta sidang yang kerap berlangsung lebih dari satu kali tanpa jaminan kemenangan.

Menurut Nyumarno, pembentukan PHI di Bekasi akan melokalisir persoalan ketenagakerjaan dan memberi akses hukum yang lebih cepat, murah, dan mudah bagi jutaan buruh di wilayah tersebut.

"Maka dengan ini saya selaku wakil rakyat di Kabupaten Bekasi menyampaikan, sesuai amanah dan perintah pasal 59 ayat (2) UU nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI, pembentukan PHI di daerah padat industri seperti di Kabupaten Bekasi, harus segera terbentuk dengan Keputusan Presiden, harus disegerakan," tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan tindak lanjut yang diharapkan dari Presiden Prabowo atas aspirasi masyarakat dan kalangan buruh di Bekasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf