
Pantau.com - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin peribahasa itu cocok menggambarkan nasib Jamal Lulail. Pria berusia 50 tahun itu awalnya berencana menjual mobil Toyota Innova lewat situs jual beli online. Namun apes, Jamal malah ditipu oleh calon pembelinya yang berinisial SL.
Kejadian penipuan itu bermula pada 7 Maret 2018, saat Jamal mengiklankan mobilnya. Tak lama berselang, Jamal dihubungi oleh SL yang mengaku tertarik dengan mobil yang dipasarkan Jamal dan janjian untuk bertemu.
"Sekira jam 17.00 WIB tersangka SL alias H tiba di rumah korban diantar oleh empat orang tersangka lainnya. Selanjutnya melihat dan memfoto mobil korban dan setuju dengan harga Rp115 juta rupiah tanpa menawar," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Ronaldo dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi Karena Bawa Sabu Saat Nongkrong di Kafe
Kemudian SL pun menjanjikan untuk melakukan transaksi jual beli pada Jumat pagi, 9 Februari 2018, di kantor GMF Bandara Soetta. Saat sedang berbincang mengenai harga mobil, SL juga menawarkan pekerjaan kepada anak korban untuk bekerja di PT GMF AeroAsia. Tanpa pikir panjang, korban pun tertarik dan berjanji akan kembali menemui SL di tempat yang sama selepas salat Jumat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali menemui tersangka di kantor GMF bersama istri dan anaknya.
"Tersangka SL meminta kunci mobil berikut STNK dan BPKB dengan alasan mengecek kondisi mobil dan memfotokopi surat kendaraan, bersama anak korban. Sementara korban dan istri disuruh menunggu di ruang tunggu," kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Baca juga: BNN Musnahkan Ribuan Kilogram Narkoba Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
SL lantas mengajak anak korban untuk pergi menggunakan mobil ke gedung yang berbeda dengan alasan akan ada wawancara kerja dengan calon atasan. Anak korban pun lalu diturunkan di depan gedung serba guna GMF, sedangkan pelaku kabur membawa satu unit mobil, STNK dan BPKB hasil curiannya.
Korban yang sadar telah ditipu oleh SL, langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas.
Pelaku SL akhirnya dapat diringkus petugas Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta pada Kamis, 22 Maret 2018, sekitar pukul 11.00 WIB di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan (Foto: Istimewa)
Dalam penangkapan itu, turut diringkus pelaku lain bernama LO, wanita berusia 24 tahun yang turut membantu SL dalam melancarkan aksinya. LO berperan mengawasi SL saat beraksi dari luar gedung.
Sementara tiga pelaku lain yang berinisial AS, EH dan ZP masih dalam pengejaran polisi. Ketiganya pun memiliki peran yang berbeda. ZP sebagai memantau aksi penipuan, sementara AS dan EH menyurvei kantor GMF yang dijadikan lokasi penipuan.
Baca juga: Penyelundupan Ribuan Gram Sabu-sabu di Kemasan Pempek Berhasil Digagalkan
Dari hasil pemeriksaan, mobil milik Jamal dijual dengan harga Rp95 juta di sebuah showroom daerah Pondok Rajeg, Tangerang Selatan.
"Dari hasil pendalaman, tersangka SL dan kawan-kawan mengakui sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda," kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N