Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tetapkan Moratorium Kenaikan Cukai Selama Tiga Tahun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tetapkan Moratorium Kenaikan Cukai Selama Tiga Tahun
Foto: Ilustrasi- Ribuan pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng (sumber: FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Pantau - Industri hasil tembakau mendesak pemerintah untuk menetapkan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan setelah adanya kepastian dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pada 2026 tidak akan ada kenaikan cukai rokok.

Desakan Industri Tembakau

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan moratorium tiga tahun guna memberikan ruang pemulihan sektor yang sudah terpukul dalam lima tahun terakhir.

" Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan," ungkap Benny.

Ia menilai moratorium tersebut akan berdampak besar terhadap pemulihan industri, setelah sebelumnya sektor tembakau dikenakan kenaikan cukai lebih dari 65 persen dalam lima tahun terakhir.

"Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani," katanya.

Respons Pemerintah dan Dukungan Kadin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan cukai pada tahun 2026.

"Jadi di tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin," kata Purbaya pada Jumat, 26 September.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, yang menilai moratorium merupakan langkah strategis menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan industri.

Menurut Adik, kepastian itu idealnya mencakup penghentian sementara kenaikan CHT, mengingat industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar penerimaan cukai negara namun tengah menghadapi penurunan produksi, maraknya rokok ilegal, serta berkurangnya serapan tenaga kerja.

"Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil," ujarnya.

Ia menambahkan, moratorium tiga tahun memberi ruang adaptasi bagi industri, melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.

"Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas," katanya.

Penulis :
Shila Glorya