Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, Rivqy Halim Tekankan Prinsip Konstitusional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Setujui Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, Rivqy Halim Tekankan Prinsip Konstitusional
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim. Foto : Dok/Andri)

Pantau - Komisi VI DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna mendatang, termasuk perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyampaikan sejumlah catatan kritis untuk memastikan agar arah pengelolaan BUMN tetap berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945.

"Perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN harus didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945," tegasnya dalam sidang pengambilan keputusan tingkat I pada Jumat, 26 September 2025.

BP BUMN Akan Punya Wewenang Strategis

Rivqy mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.

"Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN," ia menambahkan.

Komisi VI sepakat bahwa perubahan nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN akan memperjelas fungsi dan menghindari tumpang tindih dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

"Kami mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara," ujar Rivqy.

Perubahan RUU ini memuat 10 poin pokok, antara lain pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, penambahan kewenangan untuk optimalisasi peran BUMN, dan pengelolaan dividen seri A dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden RI.

Rivqy menegaskan bahwa BP BUMN harus memiliki otoritas untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi dari BPI Danantara, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN.

"Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat," ia menyampaikan.

Kritik atas Kinerja BUMN dan Dorongan Reformasi Tata Kelola

Dalam pandangannya, Rivqy juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan BUMN agar tidak merugikan negara.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian tetap berada pada masing-masing entitas BUMN.

Ia juga mendorong adanya penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.

"Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada," katanya.

Menurut Rivqy, catatan dan sikap Fraksi PKB dalam pembahasan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas kinerja dan tata kelola BUMN selama ini.

"Selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Fraksi PKB menginginkan agar pengelolaan BUMN diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

"PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak," tegas Rivqy.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti