Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNN Tekankan RUU Narkotika dan Psikotropika Harus Rampung Sebelum KUHP Baru Berlaku

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BNN Tekankan RUU Narkotika dan Psikotropika Harus Rampung Sebelum KUHP Baru Berlaku
Foto: BNN menggelar kegiatan pengumpulan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan RUU Narkotika dan Psikotropika di Bandung, Jawa Barat, Kamis 25/9/2025 (sumber: BNN RI)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku pada 2026.

Bahas Penyempurnaan Regulasi di Bandung

Kegiatan pengumpulan masukan untuk penyempurnaan RUU tersebut digelar di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (25/9/2025).

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto menyatakan paradigma penanganan narkotika harus seimbang antara represif terhadap sindikat jaringan dan humanis melalui rehabilitasi bagi penyalahguna.

"BNN tetap berupaya maksimal dengan menyusun naskah akademik dan terlibat dalam pembahasan, meski sejak awal belum sepenuhnya dilibatkan," ungkapnya.

Agus menyoroti beberapa isu krusial, di antaranya penyesuaian pasal dengan KUHP dan RUU KUHAP, pengaturan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), serta perbaikan implementasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sigid Suseno menilai bisnis narkotika sangat menjanjikan sehingga diperlukan reformulasi norma hukum, termasuk urgensi penggabungan UU Narkotika dan Psikotropika.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi, reformulasi tindak pidana, dan antisipasi terhadap munculnya narkotika jenis baru.

Tantangan Penegakan Hukum dan Koordinasi Lintas Lembaga

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Halila Rama Purnama menyoroti meningkatnya laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika dari BNN dan Polda, maraknya peredaran narkotika melalui e-commerce, serta lemahnya pemahaman penyidik terhadap mekanisme penanganan tindak pidana narkotika.

Halila menilai koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Bea Cukai, sangat penting untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkotika.

Dari audiensi tersebut muncul sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya pemisahan penanganan pengguna dan bandar, kewajiban standar rehabilitasi dengan akreditasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pelacakan aset bandar narkotika untuk dimiskinkan.

Seluruh hasil diskusi akan dilaporkan Direktorat Hukum BNN kepada Kepala BNN sebagai bahan penyempurnaan RUU Narkotika dan Psikotropika serta untuk arahan lebih lanjut.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan BNNK se-Jawa Barat, Ditnarkoba Polda Jabar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, advokat, serta jajaran Direktorat Hukum BNN.

Penulis :
Arian Mesa