
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi Komisi XIII DPR RI terkait konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau, khususnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Prioritaskan Perlindungan HAM Warga Terdampak
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia di kawasan TNTN menjadi prioritas pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik yang ada.
"Perlindungan dan pemenuhan HAM bagi warga masyarakat di Kawasan TNTN menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyelesaian permasalahan ini", ungkapnya.
Kementerian HAM berkomitmen agar setiap kebijakan pemerintah, termasuk terkait pengelolaan kawasan hutan, tetap berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR RI, Kementerian HAM akan menggelar rapat bersama lembaga-lembaga HAM nasional.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pemerintah Provinsi Riau, serta pemerintah kabupaten setempat untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
"Selanjutnya, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat terdampak, Kementerian HAM juga akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat terdampak di lokasi untuk mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat", tambah Munafrizal.
DPR Tolak Relokasi Warga dan Dorong Penyelesaian Humanis
Munafrizal mengungkapkan bahwa sekitar 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa telah tinggal secara turun-temurun di kawasan TNTN.
"Bahkan dari sebelum ditetapkannya kawasan tersebut sebagai taman nasional", ia menjelaskan.
Masyarakat tersebut disebut telah menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut sehingga relokasi dinilai berpotensi mengganggu kehidupan dan mencabut mereka dari wilayah asal-usulnya.
Pada Senin, 29 September, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta unsur masyarakat dan mahasiswa dari Riau.
Salah satu kesimpulan dari rapat tersebut adalah penolakan terhadap rencana relokasi warga di kawasan TNTN karena dianggap berpotensi melanggar HAM.
Komisi XIII juga merekomendasikan agar Kementerian HAM menjadi pemimpin dalam koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau dilakukan secara adil dan berkeadilan.
Kementerian HAM berharap agar upaya penyelesaian bersama yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM dapat segera terwujud.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf