Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dana Rp30 Miliar di Maybank yang Menimpa Kent Lisandi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dana Rp30 Miliar di Maybank yang Menimpa Kent Lisandi
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat memimpin RDPU dengan Kuasa Hukum dan Korban Pelanggaran Transaksi Perbankan oleh Maybank Indonesia. Foto: Jaka/vel )

Pantau - Komisi III DPR RI menyoroti serius kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah sebesar Rp30 miliar yang menimpa almarhum Kent Lisandi di Maybank Indonesia, dengan melibatkan oknum internal bank dan rekan bisnis korban.

Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dana Nasabah Dijadikan Jaminan Kredit Tanpa Persetujuan

Kasus melibatkan Aris Setyawan (AS), mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon, serta Rohmat Setiawan (RS), rekan bisnis korban.

Dana milik Kent Lisandi diduga disalahgunakan untuk dijadikan jaminan kredit (back-to-back kredit) tanpa seizin dan tanpa persetujuan sah dari pemilik dana.

Kuasa hukum korban menuntut Maybank bertanggung jawab atas kelalaian sistem internal serta lemahnya pengawasan yang memungkinkan praktik kejahatan tersebut terjadi.

Akibat tekanan berat dan stres dari kasus ini, Kent Lisandi meninggal dunia karena serangan jantung.

Kedua tersangka, AS dan RS, saat ini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Proses hukum terhadap keduanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak keluarga korban berharap adanya keadilan dan pengembalian penuh dana Rp30 miliar yang diduga digelapkan.

Komisi III Minta OJK dan Kapolres Jakpus Bertindak Tegas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan oleh Rohmat Setiawan, berdasarkan Laporan Kehilangan Nomor: LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Komisi III juga meminta agar SPDP Nomor: SPDP/489/XII/RES.1.9/2024/Restro Jakpus tertanggal 13 Desember 2024 ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain kepada aparat penegak hukum, Komisi III turut mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum korban, BWS Lawfirm.

Tuntutan kepada OJK berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi serta pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking principles) dalam kegiatan perbankan yang dilakukan oleh Maybank.

Komisi III menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan agar memperkuat sistem pengawasan internal dan menjamin perlindungan dana nasabah secara penuh.

Penulis :
Aditya Yohan