Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Segera Terbit, Pemerintah Perketat Aturan Sanitasi dan Rantai Pasok

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Segera Terbit, Pemerintah Perketat Aturan Sanitasi dan Rantai Pasok
Foto: Dari kiri ke kanan; Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG di Jakarta, Jumat 9/5/2025 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang difinalisasi dan ditargetkan dapat terbit pada pekan ini.

Perpres Tata Kelola MBG dalam Proses Penyelesaian

" Sekarang, ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Perpres tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting, antara lain standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, penanganan korban keracunan, serta pengelolaan kebutuhan rantai pasok yang semakin meningkat.

Menurut Dadan, regulasi ini mendesak untuk segera diterbitkan agar tata kelola program MBG lebih kuat dan menyeluruh.

"Dukungan terhadap program MBG sudah sangat urgent dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar," ujarnya.

Pengetatan Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar

Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 6.456 penerima manfaat MBG terdampak kasus keracunan.

BGN menutup sementara sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang dinilai lalai hingga menyebabkan kasus tersebut.

"Jadi, dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," ucap Dadan.

Pemerintah juga memperketat seleksi terhadap penyuplai bahan baku makanan dan mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Selain itu, seluruh SPPG diwajibkan menyediakan alat sterilisasi untuk memastikan setiap peralatan makan dalam kondisi steril.

Menurut Dadan, sebagian besar kasus keracunan disebabkan oleh ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal waktu pembelian bahan baku.

Sesuai aturan, pembelian bahan baku harus dilakukan H-2 sebelum makanan disiapkan, namun masih ada SPPG yang melanggar dengan membeli pada H-4.

Penulis :
Arian Mesa