
Pantau - DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
Penetapan Mitra Kerja Baru
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang paripurna.
"Sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 1 Oktober 2025, menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI," ungkapnya.
Dasco menjelaskan bahwa penetapan Kemenhaj sebagai mitra kerja Komisi VIII mengacu pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mitra kerja komisi dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan dan kebutuhan.
Latar Belakang Pembentukan Kemenhaj
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-undang itu memuat pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru.
Dengan adanya revisi tersebut, tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya di bawah Kementerian Agama kini dialihkan ke Kemenhaj.
Pada Senin, 8 September 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Azhar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Sehari setelahnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyampaikan harapan Presiden agar pembentukan Kemenhaj menjadi langkah strategis pemerintah.
"Presiden Prabowo Subianto mengharapkan pembentukan Kemenhaj menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah lebih profesional, transparan, serta bebas dari permasalahan yang kerap terjadi," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya