
Pantau - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator di tubuh BUMN setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Puan menegaskan bahwa fungsi BUMN harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan aturan yang berlaku.
DPR Sahkan Undang-Undang BUMN Baru
DPR RI resmi mengesahkan regulasi baru mengenai BUMN yang diharapkan mampu memperkuat fungsi dan perannya untuk kepentingan rakyat.
Dengan payung hukum ini, Puan menyatakan BUMN wajib menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang yang baru, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah," ungkapnya.
DPR Siap Awasi Implementasi
Puan menegaskan DPR akan terus mengawasi implementasi aturan baru agar bisa membawa manfaat nyata.
"Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan BUMN sesuai aturan yang baru.
"Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong Indonesia ke depan," katanya.
Puan berharap perubahan regulasi ini menjadi momentum untuk memastikan BUMN berperan optimal dalam pembangunan nasional.
- Penulis :
- Shila Glorya