Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Pastikan Penyesuaian TKD Tetap Jaga Pelayanan Dasar Pemda

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wamendagri Pastikan Penyesuaian TKD Tetap Jaga Pelayanan Dasar Pemda
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (sumber: Kemendagri)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan kemampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kemendagri Lakukan Kajian Fiskal Daerah

Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan perhitungan terhadap kemampuan fiskal masing-masing daerah sebelum melakukan penyesuaian TKD.

Langkah ini diambil agar pemerintah pusat dapat memahami secara tepat jumlah anggaran yang dibutuhkan, sehingga Pemda tetap mampu menjalankan pelayanan dasar masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan.

“Kami menghitung lebih rinci lagi berapa yang dibutuhkan sebetulnya agar seluruh pemerintah daerah itu tetap bisa menjalankan standar pelayanan minimal untuk program-program yang betul-betul dibutuhkan oleh warga,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Menurut Bima, penyesuaian TKD yang dilakukan pemerintah pusat didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan realokasi anggaran agar manfaatnya tetap dirasakan oleh Pemda.

Pemerintah Buka Dialog dan Tambah Dukungan Anggaran

Kemendagri tetap membuka ruang dialog dengan kepala daerah untuk mendengar langsung pandangan dan kondisi di masing-masing wilayah sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

Melalui kajian bersama dengan Kementerian Keuangan, kedua lembaga menyepakati adanya penambahan dukungan TKD bagi daerah.

Penambahan tersebut difokuskan untuk memastikan Pemda tetap dapat menjalankan program wajib yang mendasar, terutama pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Namun, tambahan TKD yang diberikan saat ini baru mencakup kebutuhan dasar, sementara kebutuhan infrastruktur dan program strategis lainnya masih dalam tahap pemetaan lebih lanjut.

“Jadi pada intinya kami mendengar dan merasakan dan berkoordinasi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa 2026 itu teman-teman di daerah tidak terlalu terdampak secara signifikan,” ujar Bima.

Empat Arahan Mendagri untuk Pemerintah Daerah

Selain membahas TKD, Bima juga menyampaikan empat arahan penting dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pemda.

Pertama, Pemda diminta mengoptimalkan belanja daerah agar lebih efektif.

Kedua, mendorong inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

Ketiga, memanfaatkan program strategis nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Keempat, meningkatkan kemudahan berusaha sebagai langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah anggota Komisi II DPR RI, antara lain Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Giri Ramanda N. Kiemas, Azis Subekti, dan Ahmad Heryawan.

Penulis :
Leon Weldrick