
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Letnan Dalimunthe (LD), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Pemeriksaan Saksi di Kantor BPKP Sumut
Pemeriksaan terhadap LD dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta pada hari Selasa.
"KPK hari ini memeriksa Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara," ungkapnya.
Selain LD, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJS) selaku mantan Bupati Mandailing Natal dan Irsan Efendi Nasution (IEN) selaku mantan Wali Kota Padangsidimpuan.
KPK turut memanggil IH dan AH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Padang Lawas Utara.
Selain itu, hadir pula HGH selaku Kepala Dinas PUTR Padang Lawas Utara serta RAM yang diketahui sebagai mantan Kepala Dinas PUTR di daerah yang sama.
Saksi lainnya adalah HP, SR, GM, DR, SG, HM, dan SD yang merupakan ASN di Sekretariat Daerah Padang Lawas Utara.
KPK juga memeriksa AJ selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan dan AM selaku ASN di Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan.
Lanjutan Kasus OTT Pembangunan Jalan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Kelima tersangka tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Klaster pertama kasus ini berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dua proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai dari enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi suap.
Sementara itu, penerima suap di klaster pertama diduga adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
- Penulis :
- Shila Glorya








