Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkop-UKM Dukung Izin Tambang Dikelola Koperasi Desa Merah Putih untuk Keadilan Ekonomi Rakyat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menkop-UKM Dukung Izin Tambang Dikelola Koperasi Desa Merah Putih untuk Keadilan Ekonomi Rakyat
Foto: Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional "Ekonomi Kerakyatan sebagai Implementasi Asta Cita dan Nilai Filosofis Pancasila" di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jumat 26/9/2026 (sumber: Kemenkop)

Pantau - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Ferry Juliantono menyatakan dukungannya agar izin usaha pertambangan (IUP) dikelola oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat penambang di Bangka Belitung.

Dukungan terhadap Pengelolaan Tambang oleh Koperasi

Ferry menyampaikan dukungan tersebut sebagai tanggapan atas polemik penertiban tambang ilegal yang belakangan ramai terjadi di Bangka Belitung.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat penambang yang ingin memiliki legalitas dalam mengelola sumber daya alam secara sah dan berkeadilan.

" Kami mendukung jika penambang timah di Bangka Belitung bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih dan IUP timah dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang," ungkapnya.

Penambang timah di wilayah tersebut sebelumnya mengusulkan agar izin usaha pertambangan milik PT Timah dialihkan kepada masyarakat melalui Kopdes/Kelurahan Merah Putih yang telah tersebar di berbagai daerah.

Usulan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, menekan angka kemiskinan, menstabilkan harga timah secara adil, serta mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Dasar Hukum dan Implementasi di Lapangan

Ferry menjelaskan bahwa pengelolaan IUP oleh koperasi kini memungkinkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ia mengatakan bahwa pengelolaan IUP nantinya dapat dilakukan melalui gerai di setiap Kopdes atau kelurahan.

Terdapat tujuh jenis gerai yang wajib dimiliki koperasi, yaitu gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, cold storage, dan gerai logistik.

Gerai-gerai tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan potensi lokal masing-masing daerah.

"Setiap Kopdes/Kel, kami dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan," ujarnya.

Pemerintah juga memberikan dukungan kelembagaan dan investasi kepada Kopdes Merah Putih, termasuk fasilitas pembiayaan melalui bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Ferry menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan konflik pertambangan yang selama ini merugikan banyak pihak.

"Konflik ini sangat merugikan semua pihak, hanya menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, ingin mencapai peningkatan ekonomi masyarakat desa tanpa terganggu oleh kegiatan apapun," tegasnya.

Peran Koperasi dalam PP Nomor 39 Tahun 2025

PP Nomor 39 Tahun 2025 memperkuat posisi koperasi dalam sektor pertambangan melalui beberapa pasal penting.

Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

Sementara Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.

Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Kebijakan ini diharapkan menjadi wujud nyata implementasi ekonomi kerakyatan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila, sekaligus memastikan pengelolaan tambang rakyat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Penulis :
Arian Mesa