
Pantau - Pemerintah akan segera merumuskan aturan teknis sebagai tindak lanjut dari peraturan baru yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral hingga seluas 2.500 hektare.
Kemenkop Siapkan Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa regulasi teknis tersebut akan disusun dalam bentuk peraturan menteri dan petunjuk teknis yang mengatur kriteria koperasi yang layak mengelola tambang.
"Ini kesempatan bersejarah. Baru pertama kali koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare," ungkapnya saat ditemui usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta pada Rabu.
Ferry menegaskan bahwa koperasi kini memiliki hak yang setara dengan badan usaha lainnya untuk masuk ke sektor strategis yang selama ini dianggap eksklusif.
Selain Kemenkop, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menyusun aturan teknis tersendiri sesuai dengan kewenangannya.
Koperasi Mulai Ajukan Izin Pengelolaan Tambang
Ferry menyebutkan bahwa sudah ada beberapa koperasi dari berbagai daerah yang mulai mengajukan izin pengelolaan tambang ke Kemenkop.
Pemerintah pun membuka peluang bagi koperasi lain untuk mengikuti langkah tersebut, meskipun kriteria resmi masih dalam tahap pembahasan.
Ia optimistis bahwa koperasi mampu bersaing di sektor besar seperti perbankan, industri, dan pertambangan.
"Koperasi bisa punya bank, pabrik, kapal modern, dan tambang. Ini saatnya membuktikan bahwa koperasi bukan pemain pinggiran," katanya.
Ferry berharap kebijakan baru ini dapat menjadi titik balik bagi koperasi untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara inklusif dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick