FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH: Kuliner Halal Bukan Sekadar Regulasi, tapi Simbol Budaya dan Identitas Bangsa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH: Kuliner Halal Bukan Sekadar Regulasi, tapi Simbol Budaya dan Identitas Bangsa
Foto: (Sumber: Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025)i. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA))

Pantau - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kuliner halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Jaminan Produk Halal, tetapi juga merupakan representasi kekuatan budaya Indonesia.

Kuliner Halal sebagai Identitas Bangsa

"Kuliner halal adalah representasi dua hal. Pertama, kepatuhan atas kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kedua, sebagai wujud kekuatan budaya," ungkap Aqil.

Ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki warisan kuliner yang sangat kaya dan beragam.

Jika diolah dan disajikan dengan prinsip jaminan produk halal, kuliner Indonesia akan menjadi simbol kualitas, integritas, serta identitas bangsa di mata dunia.

Menurutnya, sektor kuliner halal memiliki peran strategis karena langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Penguatan Ekosistem Halal Nasional

Aqil menekankan bahwa kehalalan produk makanan dan minuman tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif semata.

Menurutnya, label halal juga merupakan bentuk jaminan kualitas, perlindungan konsumen, dan penggerak daya saing produk nasional.

"Semakin luas kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya sertifikat halal, maka semakin kuat pula posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global," ia mengungkapkan.

Penguatan sektor kuliner halal juga menjadi langkah penting dalam percepatan implementasi Wajib Halal Tahap Kedua yang direncanakan berlaku mulai Oktober 2026.

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Dan dengan adanya implementasi Wajib Halal Oktober 2026, maka halal harus menjadi karakter dan budaya produksi bangsa," ujar Aqil menutup pernyataannya.


 

Penulis :
Ahmad Yusuf