Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menham Natalius Pigai Tegaskan Dana Otsus Tak Boleh Dipotong: Simbol Kepercayaan dan Rekonsiliasi Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menham Natalius Pigai Tegaskan Dana Otsus Tak Boleh Dipotong: Simbol Kepercayaan dan Rekonsiliasi Nasional
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat ditemui di Jakarta, Selasa 16/9/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan tidak semestinya diberlakukan terhadap dana otonomi khusus (otsus) yang dialokasikan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (9/10), Pigai menyampaikan bahwa dana otsus memiliki dasar historis, politis, dan rekonsiliatif yang tidak bisa disamakan dengan anggaran reguler kementerian atau lembaga.

Menurutnya, keberadaan dana otsus merupakan bentuk pengakuan negara atas kekhususan ketiga daerah tersebut, hasil dari proses perundingan politik serta komitmen rekonsiliasi nasional yang dilandasi prinsip keadilan dan kepercayaan.

"Kementerian HAM memandang bahwa dana otonomi khusus adalah bagian dari hak asasi daerah istimewa, sekaligus perekat persatuan dan kepercayaan masyarakat DIY, Aceh, dan Papua terhadap pemerintah pusat," ungkapnya.

Pigai menjelaskan bahwa dana otsus merupakan kebijakan afirmasi positif pemerintah pusat yang dirancang untuk memperkuat integrasi nasional melalui pendekatan yang inklusif.

Ia menilai bahwa melalui kebijakan ini, negara menunjukkan komitmen terhadap penghormatan atas keberagaman dan penguatan kohesi sosial di tengah masyarakat.

"Pemotongan terhadap dana otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambungan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut," tegas Pigai.

Perbedaan Prinsipil Dana Otsus dan Anggaran Reguler

Natalius Pigai meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak memperlakukan dana otsus sebagai anggaran yang dapat dipotong secara seragam seperti alokasi ke daerah lainnya.

Ia menegaskan bahwa posisi, fungsi, dan tujuan dana otsus berbeda secara prinsipil dari dana transfer lainnya karena berlandaskan pada kesepakatan politik dan nilai-nilai rekonsiliatif.

"Dana otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu kebijakannya tidak boleh sama," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas belanja dan tata kelola anggaran demi mengoptimalkan dampak Dana Transfer ke Daerah (TKD) terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan setelah Menkeu menerima delegasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan mengenai sinergi fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta pada Selasa (7/10).

Menurut Purbaya, meski secara nominal alokasi anggaran pusat ke daerah tetap sebesar Rp1.300 triliun, penyalurannya dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk belanja kementerian untuk mendukung kebutuhan daerah.

Ia mengakui masih terdapat ketidakjelasan dalam proses penyaluran dana yang menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pemerintah daerah terkait aliran dan pemanfaatannya.

Kementerian Keuangan akan terus memantau penyerapan anggaran hingga akhir tahun guna memastikan efektivitas penggunaan dana serta mencegah terjadinya penyimpangan.

"Saya akan monitor, sampai akhir tahun seperti apa penyerapan anggarannya, nanti kalau banyak yang susah juga, ya, sudah enggak aku tambah. Tapi, kalau memang bagus dan memang pembangunannya bagus, tepat waktu, dan enggak ada temuan-temuan, ya, patut dipertimbangkan, harusnya, sih," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya