Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Sisdiknas Akan Gunakan Metode Kodifikasi, Pendidikan Keagamaan Diperkuat dalam Sistem Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Revisi UU Sisdiknas Akan Gunakan Metode Kodifikasi, Pendidikan Keagamaan Diperkuat dalam Sistem Nasional
Foto: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan dilakukan menggunakan metode kodifikasi yang mengintegrasikan berbagai regulasi pendidikan menjadi satu kesatuan hukum yang terpadu.

Metode kodifikasi ini akan mencakup UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi dalam satu regulasi utama untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional yang lebih sinkron dan efektif.

Hetifah menyebutkan bahwa UU Pesantren juga akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan penguatan dalam revisi ini.

"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ungkapnya.

Dalam draf revisi, pendidikan keagamaan akan mendapatkan porsi khusus dalam satu bab tersendiri yaitu Bab VI yang membahas Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren.

Pendidikan Keagamaan Diperkuat, Negara Hadir Jaga Kualitas Pesantren

Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas bertujuan untuk memberikan keuntungan strategis bagi lembaga pendidikan berbasis agama seperti pesantren dan madrasah.

Keuntungan tersebut antara lain adalah memastikan kesetaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, menjaga kualitas dan keberlanjutan, serta memperluas cakupan lembaga pendidikan keagamaan.

Pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan ini juga akan menjamin lulusan lembaga tersebut memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan lanjutan dan lapangan kerja.

"Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut," ia mengungkapkan.

Hetifah menilai bahwa revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting menyusul insiden runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

"Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan," jelasnya.

Pertumbuhan pendidikan keagamaan juga terjadi secara signifikan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kawasan timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang memiliki kekhasan tradisi serta nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya.

Melalui revisi ini, keberadaan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia diharapkan dapat lebih terjamin dan didukung oleh kebijakan negara yang inklusif dan responsif.

Penulis :
Arian Mesa