
Pantau - Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) guna meningkatkan daya saing usaha nasional di pasar internasional.
Melalui penerapan FTA, pelaku usaha dapat memperoleh tarif bea masuk preferensi yang lebih rendah, baik untuk kegiatan ekspor maupun impor.
FTA merupakan perjanjian internasional yang disepakati oleh dua negara atau lebih untuk mengatur pengenaan tarif preferensi secara resiprokal, guna mendorong arus perdagangan antarnegara mitra.
Implementasi 18 FTA oleh Indonesia
Saat ini, Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA dalam berbagai skema kerja sama perdagangan.
Sebanyak 8 FTA bersifat regional di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik, 8 FTA dilakukan secara bilateral antara dua negara, serta 2 FTA bersifat multilateral dengan sejumlah negara.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan sebagai receiving authority, yaitu otoritas resmi yang menangani permintaan verifikasi atau informasi asal barang dari negara mitra dagang.
"Implementasi FTA dapat memberikan manfaat strategis berupa pemberian tarif preferensi yang dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia serta efisiensi impor bagi pelaku usaha," ungkap pihak Bea Cukai.
Tarif preferensi adalah tarif bea masuk khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional.
Namun, tarif ini hanya berlaku untuk barang originating, yaitu barang yang telah memenuhi Rules of Origin atau ketentuan asal barang sebagaimana diatur dalam kesepakatan antarnegara mitra.
Bukti Asal Barang Jadi Kunci Tarif Preferensi
Untuk mendapatkan tarif preferensi, eksportir atau importir wajib menyertakan bukti asal barang dalam dokumen pelengkap pabean.
Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Deklarasi Asal Barang (DAB), yaitu pernyataan dari eksportir atau produsen sebagaimana disyaratkan dalam masing-masing perjanjian.
SKA dan DAB memiliki fungsi yang sama, yaitu membuktikan bahwa barang yang diperdagangkan memang berasal dari negara anggota FTA dan berhak atas tarif preferensi.
"Melalui implementasi FTA, kami (Bea Cukai) sebagai receiving authority berharap dapat mewujudkan empat fungsi utama kami, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector," jelasnya.
Pihak Bea Cukai juga menambahkan, “Melalui implementasi FTA, kami berharap pelaku usaha dapat memperluas akses pasar ekspor, menekan biaya impor, dan meningkatkan daya saing usaha di pasar internasional.”
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Arian Mesa